Skripsi
PELAKSANAAN PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT PERBUATAN A SUSILA DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tidak Tersedia Deskripsi
2444-HUK-2020 | 2444 HUK o | My Library (REFERENSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain