Skripsi
Penegakan hukum terhadap usaha pengolahan kayu tidak berizin di kecamatan siak hulu kabupaten kampar berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang izin usaha industri primer hasil hutan
Bibliografi:hlm. 129-132
2325-HUK-2019 | 2325 HUK p | My Library (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain