Koran
Pelaksanaan Pemeriksaan Badan dan Barang Warga Binaan Permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Bibliografi:hlm. 64-65
2246-HUK-2019 | 2246 HUK n | My Library (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain