Skripsi
Pelaksanaan jarak radius 350 meter dari pasar rakyat dalam pendirian toko modern,mini market indomaret berdasarkan peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat,pusat perbelanjaaan dan toko swalayan di kecamatan marpoyan damai Kota Pekanbaru
Bibliografi:hal 111
1974-HUK-2018 | 1974 HUK e | My Library (Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain