Skripsi
Pelaksanaan keputusan panglima tentara nasional Indonesia nomor kep/22/viii/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang peraturan disiplin prajurit tentara nasional Indonesia di wilayah hukum korem 031/wirabima Pekanbaru
Bibliografi:hlm. 67
1765-HUK-2018 | 1765 HUK i | My Library (referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain