AKIBAT HUKUM TERHADAP EKSEKUSI BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan aturan mengenai pelaksanaan eksekusi atas objek Jaminan Fidusia, namun faktanya di lapangan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kendaraan bermotor dijumpai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan terhadap lembaga pembiayaan kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pihak kreditor melakukan eksekusi terhadap barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan jaminan fidusia dan akibat hukum pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan Jaminan Fidusia.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum sosiologis yang mengkaji kesenjangan antara ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 dengan pelaksanaannya di lapangan berdasarkan Putusan BPSK No.230/Arbitrase/BPSK-BB/V/2015. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan cara melakukan wawancara langsung ke beberapa narasumber yang terkait. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, dan Data tertier berfungsi sebagai pendukung dari data primer dan sekunder sesuai permasalahan yang akan dibahas.
Data yang telah terkumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa klausula didalam perjanjian pembiayaan konsumen menyatakan bahwa apabila pembeli lalai (wanprestasi) dalam membayar angsuran, maka kendaraan bermotor tersebut diambil kembali oleh penjual (Pihak Leasing) dan dijual dengan harga pasaran. Hal ini merupakan alasan hukum bagi pihak kreditor untuk melakukan eksekusi secara langsung dengan kekuasaannya sendiri tanpa putusan pengadilan sebagaimana yang selama ini dilakukan Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor terhadap debitor yang cidera janji di Kota Pekanbaru.
Mengenai akibat hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam hal debitor melakukan wanprestasi maka secara normatif kreditor tidak sah menggunakan parate executie (eksekusi langsung), dan proses eksekusinya harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses Hukum Acara Perdata hingga turunnya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
03-MH-2016 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain