Abstak Jusman
Dalam pelaksanaan pelaku usaha karaoke, sejumlah ketentuan seharusnya ditaati oleh pemilik dan pengelolanya. Diantaranya adalah Perlindungan terhadap hak menggandakan lagu (mechanical right), karena hal itu tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 117 ayat (3) undang-undang ini tegas dinyatakan bahwa bagi yang melanggar hak cipta, termasuk didalamnya hak menggandakan lagu/musik, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, banyak usaha karaoke yang melanggar ketentuan ini, sehingga menimbulkan karugian materi bagi pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga persoalan: 1. Bagaimana Hak Cipta di bidang penggandaan musik/ lagu menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 2. Bagaimanakah implementasi hak cipta dibidang penggandaan musik/ lagu oleh pelaku usaha Karaoke di Kota Pekanbaru? 3.Bagaimanakah perlindungan hukum pada pemilik hak cipta yang hasil karyanya digandakan oleh pelaku usaha karaoke di kota Pekanbaru?
Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum sosiologis tentang berlakunya hukum positif pada masyarakat terutama yang berkaitan dengan judul penelitian tentang Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Menggandakan (Mechanical Rigrt) oleh pelaku usaha karaoke di Pekanbaru.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Hak menggandakan (mechanical right) lagu/musik tegas diatur dalam Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 117 ayat (3) undang-undang ini tegas dinyatakan bahwa bagi yang melanggar hak cipta, termasuk didalamnya hak menggandakan lagu/musik, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Dalam pelaksanaan di usaha karaoke di Pekanbaru, banyak ditemukan pelanggaran hak menggandakan (mechanical right) lagu/ musik. Pemilik/pengelola karaoke menggandakan/memperbanyak lagu dengan cara mengcopy lagu dari CD asli maupun bajakan ke komputer server, lalu dishare ke room karaoke, ada juga yang melakukan penggandaan serupa tapi dengan menggunakan flash disk dan mendapatkan kiriman lagu dari file drop box. Bahkan ada yang menggunakan CD bajakan dari ruangan operator untuk diputarkan secara terkoneksi ke room. Dari hasil wawancara dengan penyidik Reskrimsus Polda Riau terungkap bahwa penggandaan yang dilakukan ke room yang ada tidak dilaporkan secara jujur kepada pemilik hak cipta, sehingga royalti yang dibayar kepada pemilik hak cipta hanya setengah dari yang seharusnya. (3)Penegakan hukum hak menggandakan (mechanical right) belum maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum, terlebih sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Yang mengatur bahwa ancaman pidana dalam undang-undang ini adalah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum hanya menunggu pengaduan dari pihak yang dirugikan.
02-MH-2016 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain