Abstrak Sondia Warman
A B S T R A K
Keberadaan BK ini semula adalah untuk menjawab kebutuhan mengingat era Reformasi berbeda dengan era sebelumnya di zaman Orde Baru, banyak anggota dewan setelah terpilih menjadi anggota legislatif, bekerja seenaknya tanpa ada orang lain yang memperdulikan, apalagi mengawasinya. pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD semakin banyak terungkap, mulai dari kasus pemukulan, melanggar disiplin kerja, bahkan sampai kasus pemberian keterangan palsu dipersidangan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Untuk menyikapi ini, kewenangan BK DPR dan khususnya BK DPRD perlu diperbesar. Badan Kehormatan DPRD perlu mengubah mekanisme yang selama ini dilakukan dalam menanggapi dugaan penyimpangan etika anggota DPRD dengan tidak lagi bersifat pasif, tetapi bersifat proaktif, terhadap kasus seperti itu, BK DPRD perlu bertindak cepat dalam merespons tindakan angota DPRD yang diduga menyimpang dari kode etik.
Dalam rangka penulisan Tesis ini, penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menetapkan masalah tentang Pelaksanaan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hambatan Dalam Pelaksanaan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dan Upaya Yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Dalam Mengatasi Upaya Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah Hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti.
Pelaksanaan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru antara lain : Komponen manusia dimana sumber daya manusia badan kehormatan, berasal dari internal DPRD, sehingga sulit dijamin netralitasnya, Komponen hukum, dimana peraturan perundang-undangan telah membatasi keanggotaan Badan Kehormatan DPRD berasal dari anggota DPRD berdasarkan usul masing-masing fraksi dan Prosedur pengoperasian yang berlaku, sama hal nya dengan hal diatas, peraturan tata tertib DPRD Kota Pekanbaru telah mesyaratkan peran badan Kehormatan atas pengaduan dimana bekerjanya Badan Kehormatan hanya bisa dimulai karena adanya pengaduan. Bila tidak ada pengaduan, meskipun telah terjadi pelanggaran kode etik, maka Badan Kehormatan tidak bisa bekerja. Hambatan Dalam Pelaksanaan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru adalah : Kesulitan Badan Kehormatan dalam memahami keilmuan “etika dan hukum, sering jadi perdebatan anggota Badan Kehormatan, Anggota badan kehormatan harus bekerja keras untuk menafsirkan seluruh ketentuan dalam kode etik berdasarkan data-data yang terungkap dalam penyelidikan, verifikasi dan sidang badan kehormatan. , Peraturan perundang-undangan dan hambatan internal anggota badan kehormatan hal ini tercermin dari kelamahan para anggota kehormatan yang juga berasal dari internal DPRD yang tentu saja memiliki kecendrungan subjektif dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangannya. Serta Upaya Yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Dalam Mengatasi Upaya Penegakan Kode Etik Anggota DPRD Kota Pekanbaru : Meningkatkan pengawasan yang berbasis etika, Proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat di pertanggung jawabkan, Tidak melakukan intervensi proses peradilan.
01-MH-2016 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain